CelotehanMuslim - Pasca menjabat sebagai Wakil Walikota Palu, Sigit purnomo atau yang lebih di kenal dengan Pasha Ungu kerap menjadi sorotan media. Sempat di cap sombong usai marah-marah di depan ribuan PNS saat upacara, kini Pasha kembali mendapat cap buruk dari netizen.
Hal ini dikarenakan sikap Pasha yang dianggap tidak pantas lantaran merokok saat menghadiri acara resmi. Parahnya saat itu Pasha masih menggenakan seragam kebesarannya sebagai seorang Wakil Walikota.
Kebal kebul asep rokok
Dilansir Klasemen, foto tersebut beredar luas setelah diunggah oleh akun adeliapashaofficial di Instagram. Dalam foto terlihat Pasha Ungu sedang mendampingi Walikota Palu, Hidayat, di salah satu acara resmi. Pasha tidak sungkan merokok di depan khalayak ramai karena Walikota nya juga sedang merokok.
Melihat ada yang janggal dalam foto tersebut, tak sedikit dari para netizen memberikan komentar pedas kepada Pasha Ungu.
“Engga pantes bngt wakil rakyat merokok depan umum…. huh payah.”Komentar pedas dari akun lilislisnawatirusdy.
“Agak kurang bagus dilihat ya… Pakai pkaian dinas upacara besar terus merokok,” ujar akun aneistiana.
“Awal dilantik azudah bgtu bgaimna nasib 5 tahun k depan….. kita lihat ada perubahan ga d daerah nya yg d pimpin…” tulis farizihilman.
Walaupun banyak yang berkomentar pedas, namun masih ada pembelaan dari netizen lain. Kalimat pembelaannya Seperti berikut.
“Emang apa yg salah klo ngrokok… alay lu ah…” bela syahruljay.
“Lagian udah lama ngrroko,” tambah akun livinzgallery. “Cowok ngerokok kn jantan.” Bela netizen berakun siskaventi.
Sebelumnya Pasha Ungu juga diisukan akan dipecat lantaran tidak bisa menjaga sikap arogannya didepan publik. Komisi Informasi Pusat (KIP) memperingatkan Sigit Pramono Said atau lebih dikenal dengan sebutan Pasha Ungu agar bisa menjaga sikapnya sebagai pejabat publik.
Sigit Purnomo
Abdulhamid Dipopramono selaku Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) menuturkan, ulah Pasha Ungu bisa berujung pada pemberhentian dirinya sebagai wakil walikota Palu.
Seperti yang tercantum pada pasal 67B disebutkan bahwa kepala daerah harus menjalankan peraturan perundangan, dalam hal ini UU Pers dan UU KIP. Jika kepala daerah tidak melaksanakannya, maka pemerintah pusat bisa memberhentikannya.
Ketua KIP juga menyarankan Mendagri untuk segera turun tangan agar kepercayaan warga Palu terhadap wakil walikota ini tidak pudar. Masalahnya, jika sampai kepercayaan masyarakat terhadap Pasha Ungu memudar, dipresiksi pembangunan di kota Palu akan sulit terlaksana.
Silakan share dan jangan lupa berikan komentarmu.
sumber : klasemen
0 komentar:
Posting Komentar