CelotehanMuslim - Seperti yang kita tahu bahwa Jessica Kumala Wongso di tahan karena dugaan dialah yang menjadi tersangka penabur racun sianida didalam kopi yang di minnum Wayan Mirna Salihin.
Berkas perkara Jessica Kumala Wongso tak kunjung lengkap dalam penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini bakal menghirup udara bebas.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo Yahya mengatakan, hingga hari ini (20/4) berkas Jessica belum dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Berkas Jessica sampai hari ini belum ada di Kejati DKI. Saya sampai saat ini belum mendengar kapan mau dilimpahkan, Kejati belum dapat ini," ujar dia Rabu (20/4) melalui sambungan telepon.
Dia merinci, ada sejumlah kekurangan yang tak kunjung dilengkapi penyidik di bawah komando Kombes Krishna Murti.
"Kekurangan berkas pasal 1 ayat 84 itu ada keterangan bukti ahli saksi, itu sudah ada. Namun segi kualitas perlu ditambah untuk pertanyaan lebih spesifik baik saksi maupun ahli yang lebih mendalam mengarah unsur pembuktian pasal yang diarahkan ke tersangka," beber dia.
Untuk diketahui, Jessica ditahan per 30 Januari 2016. Maksimal penahan oleh penyidik 120 hari. Artinya akhir Mei tepatnya tanggal 30, Jessica akan bebas dari jeruji besi bila berkas tak kunjung lengkap.
"Penyidikan bisa tetap jalan (penyidikan) tapi tersangka harus dikeluarkan (bebas) demi hukum yang berjalan," terangnya.
Tentu ini akan menjadi tugas berat bagi penyidik Polda Metro Jaya. Jaksa penuntut umum bahkan telah mengembalikan berkas Jessica sebanyak dua kali.
Kuat dugaan, penyidik tidak mampu membuktikan Jessica sebagai orang yang menaruh siandia di es kopi Mirna.
Jessica pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia adalah teman ngopi Mirna di Kafe Olivier, West Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam.
sumber : liputan6 \ ana syafa al-junaidi
0 komentar:
Posting Komentar