VIDEO INVESTIGASI | Warung Ini Menggunakan Daging Celeng, Daging Anjing Dan Bahkan Mirisnya Memasaknya Juga Dicampur Darah Anjing.....Dijual Sebagai Masakan Daging Sapi...



ASTAGHFIRULLAH..........
WASPADALAH JIKA MAKAN DI WARUNG YANG MENCURIGAKAN....
BEREDAR VIDEO INVESTIGASI SEORANG PEDAGANG WARUNG NASI YANG MEMBOHONGI KONSUMNNYA DENGAN MENGOLAH DAGING CELENG DAN DAGING ANJING SEOLAH OLAH MENJADI DAGING SAPI.....
BAHKAN CARA MEMASAKNYA PUN DICAMPUR DENGNA DARAH ANJING DAN OBAT PARASETAMOL......

Tidak sadarkah dia bahwa di atelah melakukan cara perdagangan yang diharamkan seperti itu....?

Di antara jual beli yang dilarang dalam Islam, yaitu menjual barang yang diharamkan.

Jika Allah sudah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Seperti menjual sesuatu yang terlarang dalam agama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menjual bangkai, khamr, babi, patung. Barangsiapa yang menjual bangkai, maksudnya daging hewan yang tidak disembelih dengan cara yang syar’i, ini berarti ia telah menjual bangkai dan memakan hasil yang haram.

Begitu juga hukum menjual khamr. Khamer, maksudnya segala yang bisa memabukkan sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Semua yang memabukkan itu adalah khamr, dan semua khamr itu haram.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat sepuluh orang yang berkaitan dengan khamr.

إن اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَشَارِبَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا
وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا

Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya. [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah].


Tidak Ingatkah Wahai Saudaraku bahwa engkau juga melakukan Jual Beli Yang Dibawah ini...Menipu Konsumenmu dengan mengatas namakan daging anjing dan daging babi sebagai daging sapi....?

Di antara jual beli yang dilarang ialah, menjual dengan cara menipu.

Engkau menipu saudaramu dengan cara menjual barang yang engkau ketahui cacat tanpa menjelaskan cacat kepadanya. Jual beli seperti ini tidak boleh, karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Para penjual seharusnya memberitahukan kepada pembeli, jika barang yang hendak dijual tersebut dalam keadaan cacat. Kalau tidak menjelaskan, berarti ia terkena ancaman Rasulullah n dalam sabdanya :

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, niscaya keduanya akan diberikan barakah pada jual beli mereka.Jika keduanya berbohong dan menyembunyikan (cacat barang), niscaya barakah jual beli mereka dihapus.



Jangan sembarangan jajan ...
Jangan sembarangan jajan ... Awas daging babi berkedok daging sapi ...Selengkapnya: https://youtu.be/LpKdv4n6yjM
Posted by Ahmad Fajar Qomarudin on Monday, 14 March 2016

sumber : infonyenyes

VIDEO INVESTIGASI | Warung Ini Menggunakan Daging Celeng, Daging Anjing Dan Bahkan Mirisnya Memasaknya Juga Dicampur Darah Anjing.....Dijual Sebagai Masakan Daging Sapi... Rating: 4.5 Diposkan Oleh: asckha

0 komentar:

Posting Komentar